Diduga 2 Orang Pantarlih di Karawang Timur Menyalahi Aturan dalam Perekrutan Anggota Penyelenggara Pilkada

Diduga 2 Orang Pantarlih di Karawang Timur Menyalahi Aturan dalam Perekrutan Anggota Penyelenggara Pilkada

Dua orang petugas Pantarlih di Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur diduga menyalahi aturan dalam perekrutan sebagai anggota penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGNEKASI.DISWAY.ID - Dua orang petugas Pantarlih di Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur diduga menyalahi aturan dalam perekrutan sebagai anggota penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Panwascam Karawang Timur, Gina Fitriana menyampaikan, berdasarkan surat keterangan dari anggota Pantarlih tersebut tercatat bahwa mereka baru setahun mengundurkan diri sebagai kader partai politik.

Sementara aturan menjadi anggota penyelenggara pemilihan itu wajib sudah mengundurkan diri sebagai anggota partai politik selama lima tahun.

"Ada aturan yang tidak ditaati oleh petugas Pantarlih terkait perekrutan. Kami menemukan Pantarlih yang masih aktif di kader partai dan ada surat keterangan. Di surat keterangan itu tercantum baru satu tahun mengundurkan diri, tetapi menurut aturan bahwa anggota penyelenggara itu harus bersih dari anggota partai selama lima tahun," ujar Gina, kepada karawangbekasi.disway.id, Senin, 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Disdukcapil Karawang Lakukan Pelayanan Jemput Bola Adminduk ke Puluhan Ribu Karyawan PT. Chang Shin Indonesia

BACA JUGA:Antisipasi Siklus Gelombang Tinggi yang Mengakibatkan Bencana Banjir Rob, DPRD Karawang Dorong Pemda Bangun GT

Ia menerangkan, temuan tersebut telah dipastikan melalui SIPOL. Kemudian terdapat pernyataan diri dari kedua petugas Pantarlih tersebut.

"Setelah kami periksa, terdata dari SIPOL dan diperkuat dengan pernyataan dirinya. Tetapi yang kita pertanyakan itu tentang keaktifan mereka," tutur Gina.

Gina menjelaskan, Panwascam Karawang Timur telah memberikan surat rekomendasi kepada PPK pada Jumat, 5 Juli 2024 lalu. Namun, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan surat balasan dari PPK Karawang Timur.

"Kita sudah membuatkan surat rekomendasi kepada PPK untuk dikoreksi ketika Jumat kemarin. Kami tidak memberikan skors saat ini, karena mereka sudah mengundurkan diri," ucap Gina.

BACA JUGA:Banjir Melanda Kabupaten Bekasi, BMKG Ungkap Alasan Hujan Turun Deras padahal Musim Kemarau

BACA JUGA:GERCEP! Bupati Aep Berikan Bantuan-Pertolongan ke Ribuan Warga yang Tertimpa Banjir Rob di Desa Cemara Jaya

Gina mengungkap, untuk hasil pemantauan selama selama tahapan Coklit Data Pemilih, pihaknya belum menemukan pelanggaran lainnya. Ia memberikan himbauan agar semua anggota Pantarlih dapat melakukan tugas pendataan sesuai dengan aturan. 

"Kalau sekarang kita belum bisa menyimpulkan semuanya karena masih berlangsung. Laporan dari teman-teman kita PKD di tingkat desa dan kelurahan semua Pantarlih turun langsung ke rumah warga. Kalau saya menghimbau sesuai dengan aturan yang sudah disampaikan oleh PPK dan PPS dalam melakukan pendataan," paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: